Home
Thursday, 09 September 2010
 
 
Main Menu
Home
Topik Favorit
Tentang Kanwil XII
Struktur Organisasi
Kantor Operasional
Rencana Strategis
Forum Diskusi
Galeri
Links
E-Mail
Download
Hubungi kami
Pencarian
Buku Tamu
Peraturan-Peraturan
Tentang Website
Administrator
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Kalender Kegiatan
« < September 2010 > »
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
Jadwal Kegiatan
No events
PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA DAN OPTIMALISASI DALAM PERENCANAAN PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Kanwil XII Banjarmasin   

PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA

DAN OPTIMALISASI DALAM PERENCANAAN

K alimat diatas bagi keluarga besar kita, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara relatif “aneh” kalau tidak boleh menyatakan sebagai hal “nganeh-anehi” untuk dinyatakan, khususnya dalam pelaksanaan tugas pekerjaan sehari-hari. Karena secara tersurat dan fakta telah membuktikan bahwa pelaksanaan Penertiban Barang Milik Negara telah berjalan sesuai Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara. Suatu gambaran riil pada tahun 2007 telah optimal dilaksanakan penertiban barang milik negara diseluruh Republik ini dengan prioritas pertama meliputi barang milik negara yang ada di Departemen Keuangan.  Sebagai upaya melaksanakan Keputusan Presiden tersebut Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat nomor 333/MK.06/2007 tanggal 9 Nopember 2007 hal Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dengan harapan penertiban barang milik negara di K/L dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Lalu…, apa masih ada yang (perlu) direncanakan ?.

 

            Seperti kita ketahui bahwa Keppres 17 tahun 2007 diterbitkan karena ada beberapa sebab antara lain sampai saat ini barang milik negara di Kementerian/Lembaga belum terinventarisasi dengan baik dan dilatarbelakangi upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara yang ada di Kementerian/Lembaga sekaligus untuk mengamankan barang milik negara dimaksud secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel.

Oleh karena itu Keppres 17 tahun 2007 memerintahkan agar dirumuskan kebijaksanaan dan strategi percepatan inventarisasi, penilaian dan sertifikasi seluruh barang milik negara yang ada di Kementerian/Lembaga. Untuk kelancaran dan optimalisasi dalam pelaksanaannya dibentuklah dalam Keppres 17 tahun 2007 Tim Penertiban Barang Milik Negara dengan Ketua merangkap anggota Menteri Keuangan dan Wakil Ketua merangkap anggota Menteri Sekretaris Negara dengan para anggota Tim, dimulai dari Jaksa Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Negara BUMN, Sekretaris Kabinet, Kepala BPKP serta Kepala Badan Pertanahan Nasional. Adapun Sekretaris Tim ditetapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan.

Memperhatikan komposisi Tim yang dibentuk tersebut, kita optimis tugas-tugas yang diamanatkan dipastikan dapat  berjalan dengan lancar, benar dan akuntabel, sehingga dapat menuju pada hasil keluaran berupa tertib pengelolaan dan penatausahaan BMN, tersedianya management asset dan diakhiri pelaksanaan sertifikasi.

 

Salah satu tugas penertiban BMN adalah sertifikasi barang milik negara di Kementerian/Lembaga. Pelaksanaan sertifikasi menjadi atas nama Pemerintah RI sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 Jo. Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan, apabila telah dijalankan akan memudahkan bagi pengelola barang untuk melakukan pengelolaan BMN berupa tanah.

Dalam pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMN, konsep penertiban BMN yang dilakukan secara runtut akan memudahkan dalam pelaksanaannya. Penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang tidak menimbulkan multi tafsir pihak pihak yang terkait, mulai  dari lingkup intern Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan yang lebih krusial dapat diterima oleh Kementerian/Lembaga, dan selanjutnya tersedianya alokasi dana untuk kelancaran pelaksanaan sertifikasi atas tanah-tanah di Kementerian/Lembaga menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia, tentunya akan memudahkan tugas yang dibebankan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

 

Mengibaratkan mengikuti jejak tumbuh kembang seorang manusia, sejak dari lahir sampai dewasa hingga menjadi manusia yang tua renta pasti terdapat fase-fase hidup dan kehidupan yang setahap-demi setahap dilalui dengan beraneka bentuk rencana dan berbagai kendala. Intrik-intrik kehidupan yang berjalan secara runtut sesuai tata urutan fase kehidupan manusia, relatif tidak menjadi kejutan yang dapat mengganggu proses standart dari fase hidupnya.

Seorang manusia yang lahir dan baru tumbuh sebagai anak yang ceria tidaklah mungkin dinikahkan, karena hal tersebut akan menjadi kejutan hidup dari anak yang ceria tadi, disebabkan tahapan hidup dan kehidupannya menjadi tidak runtut, baik ditinjau dari kacamata sosiologis,  ekonomis, dan biologis.  Dia  belum mampu ditempatkan secara paksa sebagai manusia dewasa.

Demikian juga dalam pelaksanaan Penertiban BMN yang sedang kita jalankan, berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan penertiban BMN tahun 2007 dilapangan, antar daerah tentunya tidak sama. Tim Inventarisasi dan Penilaian di Jawa relatif  berbeda dengan mereka yang bertugas di luar pulau jawa, di Aceh berbeda dengan di Papua, karena berbeda  letak geografis, hamparan tanah, kontruksi bangunan dan lain-lain disamping sumber daya manusia.

Namun dalam pelaksanaan penertiban  BMN,  ternyata mempunyai kendala yang relatif  sama, yaitu masih belum lengkap dan tersedianya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, misalnya penetapan kriteria BMN tanah/bangunan idle, menggunaan format laporan hasil inventarisasi berupa tanah dan bangunan yang dapat memotret secara utuh dan menyeluruh atas obyek BMN tanah/bangunan di Kementerian/Lembaga, format pelaporan sebagai hasil inventarisasi dan penilaian yang dapat bermanfaat untuk menyusun Neraca Pemerintah beserta illustrasi koreksinya, dan lain-lain.

Ini seperti lompatan tingkatan hidup tumbuh kembang manusia diatas. Seandainya sebelum pelaksanaan penertiban BMN, semua Tim Inventarisasi didaerah sudah dibekali batasan norma bagaimana suatu BMN tanah/bangunan Idle, kemudian tersedianya format laporan hasil inventarisasi yang dapat memotret secara utuh dan penuh atas obyek BMN dimaksud, tersedianya format laporan inventarisasi dan penilaian untuk koreksi neraca K/L, tentunya kejutan-kejutan dalam pelaksanaan penertiban BMN dimaksud tidak  terjadi dan pelaksanaan penertiban BMN dapat berjalan lancar.

Pelaksanaan yang runtut dan didukung peraturan dan petunjuk teknis yang mempunyai kepastian hukum, akan memudahkan dalam pelaksanaan tugas dilapangan.

 

Kalau memang demikian, optimalisasi dalam perencanaan penertiban BMN seyogyanya segera dapat didistribusikan.

 

Zaenal Abidin, S.H., Sp.N.

pegawai Kanwil XII DJKN Banjarmasin

 

 


Tambahkan ke favorit (126) | Kutip artikel | Views: 2729

Menjadi yang pertama komentar
RSS comments

Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar.
Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu.

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

 
Berikutnya >
Info Beasiswa

The fellowship, offered by the POSCO TJ Park Foundation, covers full tuitions for up to 4 semesters at GSIS-SNU and monthly living stipends for two years in Korea.

Selengkapnya...
 
Layanan Unggulan

 Standar Operasional Prosedur  (SOP) Lelang (Bagan Alur , Janji Layanan , Syarat Administrasi , Syarat Administrasi (lanjutan1) , Syarat Administrasi (lanjutan2) )

 Standar Operasional Prosedur  (SOP) Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan Bangunan  ( Bagan Alur , Janji Layanan )

 Standar Operasional Prosedur  (SOP) Pelayanan Penilaian Dalam Rangka Rekomendasi Pemindahtanganan BMN (Bagan Alur , Janji Layanan )

 Standar Operasional Prosedur  (SOP) Pelayanan Permohonan Keringanan pada Kanwil. (Bagan Alur , Janji Layanan )

 Standar Operasional Prosedur  (SOP) Pelayanan Permohonan penarikan pengurusan Piutang Negara. (Bagan Alur , Janji Layanan )

 Standar Operasional Prosedur  (SOP) Permohonan Keringanan Utang Pada KPKNL. (Bagan Alur , Janji Layanan )

 
Polls
Website ini menurut anda ....
 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini185
mod_vvisit_counterKemarin199
mod_vvisit_counterMinggu ini578
mod_vvisit_counterBulan ini1541
mod_vvisit_counterTotal136001
Who's Online
Saat ini ada 18 tamu online