|
PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA DAN OPTIMALISASI DALAM PERENCANAAN K alimat diatas bagi keluarga besar kita, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara relatif “aneh” kalau tidak boleh menyatakan sebagai hal “nganeh-anehi” untuk dinyatakan, khususnya dalam pelaksanaan tugas pekerjaan sehari-hari. Karena secara tersurat dan fakta telah membuktikan bahwa pelaksanaan Penertiban Barang Milik Negara telah berjalan sesuai Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara. Suatu gambaran riil pada tahun 2007 telah optimal dilaksanakan penertiban barang milik negara diseluruh Republik ini dengan prioritas pertama meliputi barang milik negara yang ada di Departemen Keuangan. Sebagai upaya melaksanakan Keputusan Presiden tersebut Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat nomor 333/MK.06/2007 tanggal 9 Nopember 2007 hal Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dengan harapan penertiban barang milik negara di K/L dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Lalu…, apa masih ada yang (perlu) direncanakan ?.
Seperti kita ketahui bahwa Keppres 17 tahun 2007 diterbitkan karena ada beberapa sebab antara lain sampai saat ini barang milik negara di Kementerian/Lembaga belum terinventarisasi dengan baik dan dilatarbelakangi upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara yang ada di Kementerian/Lembaga sekaligus untuk mengamankan barang milik negara dimaksud secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel. Oleh karena itu Keppres 17 tahun 2007 memerintahkan agar dirumuskan kebijaksanaan dan strategi percepatan inventarisasi, penilaian dan sertifikasi seluruh barang milik negara yang ada di Kementerian/Lembaga. Untuk kelancaran dan optimalisasi dalam pelaksanaannya dibentuklah dalam Keppres 17 tahun 2007 Tim Penertiban Barang Milik Negara dengan Ketua merangkap anggota Menteri Keuangan dan Wakil Ketua merangkap anggota Menteri Sekretaris Negara dengan para anggota Tim, dimulai dari Jaksa Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Negara BUMN, Sekretaris Kabinet, Kepala BPKP serta Kepala Badan Pertanahan Nasional. Adapun Sekretaris Tim ditetapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan. Memperhatikan komposisi Tim yang dibentuk tersebut, kita optimis tugas-tugas yang diamanatkan dipastikan dapat berjalan dengan lancar, benar dan akuntabel, sehingga dapat menuju pada hasil keluaran berupa tertib pengelolaan dan penatausahaan BMN, tersedianya management asset dan diakhiri pelaksanaan sertifikasi. Salah satu tugas penertiban BMN adalah sertifikasi barang milik negara di Kementerian/Lembaga. Pelaksanaan sertifikasi menjadi atas nama Pemerintah RI sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 Jo. Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan, apabila telah dijalankan akan memudahkan bagi pengelola barang untuk melakukan pengelolaan BMN berupa tanah. Dalam pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMN, konsep penertiban BMN yang dilakukan secara runtut akan memudahkan dalam pelaksanaannya. Penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang tidak menimbulkan multi tafsir pihak pihak yang terkait, mulai dari lingkup intern Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan yang lebih krusial dapat diterima oleh Kementerian/Lembaga, dan selanjutnya tersedianya alokasi dana untuk kelancaran pelaksanaan sertifikasi atas tanah-tanah di Kementerian/Lembaga menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia, tentunya akan memudahkan tugas yang dibebankan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Mengibaratkan mengikuti jejak tumbuh kembang seorang manusia, sejak dari lahir sampai dewasa hingga menjadi manusia yang tua renta pasti terdapat fase-fase hidup dan kehidupan yang setahap-demi setahap dilalui dengan beraneka bentuk rencana dan berbagai kendala. Intrik-intrik kehidupan yang berjalan secara runtut sesuai tata urutan fase kehidupan manusia, relatif tidak menjadi kejutan yang dapat mengganggu proses standart dari fase hidupnya. Seorang manusia yang lahir dan baru tumbuh sebagai anak yang ceria tidaklah mungkin dinikahkan, karena hal tersebut akan menjadi kejutan hidup dari anak yang ceria tadi, disebabkan tahapan hidup dan kehidupannya menjadi tidak runtut, baik ditinjau dari kacamata sosiologis, ekonomis, dan biologis. Dia belum mampu ditempatkan secara paksa sebagai manusia dewasa. Demikian juga dalam pelaksanaan Penertiban BMN yang sedang kita jalankan, berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan penertiban BMN tahun 2007 dilapangan, antar daerah tentunya tidak sama. Tim Inventarisasi dan Penilaian di Jawa relatif berbeda dengan mereka yang bertugas di luar pulau jawa, di Aceh berbeda dengan di Papua, karena berbeda letak geografis, hamparan tanah, kontruksi bangunan dan lain-lain disamping sumber daya manusia. Namun dalam pelaksanaan penertiban BMN, ternyata mempunyai kendala yang relatif sama, yaitu masih belum lengkap dan tersedianya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, misalnya penetapan kriteria BMN tanah/bangunan idle, menggunaan format laporan hasil inventarisasi berupa tanah dan bangunan yang dapat memotret secara utuh dan menyeluruh atas obyek BMN tanah/bangunan di Kementerian/Lembaga, format pelaporan sebagai hasil inventarisasi dan penilaian yang dapat bermanfaat untuk menyusun Neraca Pemerintah beserta illustrasi koreksinya, dan lain-lain. Ini seperti lompatan tingkatan hidup tumbuh kembang manusia diatas. Seandainya sebelum pelaksanaan penertiban BMN, semua Tim Inventarisasi didaerah sudah dibekali batasan norma bagaimana suatu BMN tanah/bangunan Idle, kemudian tersedianya format laporan hasil inventarisasi yang dapat memotret secara utuh dan penuh atas obyek BMN dimaksud, tersedianya format laporan inventarisasi dan penilaian untuk koreksi neraca K/L, tentunya kejutan-kejutan dalam pelaksanaan penertiban BMN dimaksud tidak terjadi dan pelaksanaan penertiban BMN dapat berjalan lancar. Pelaksanaan yang runtut dan didukung peraturan dan petunjuk teknis yang mempunyai kepastian hukum, akan memudahkan dalam pelaksanaan tugas dilapangan. Kalau memang demikian, optimalisasi dalam perencanaan penertiban BMN seyogyanya segera dapat didistribusikan. Zaenal Abidin, S.H., Sp.N. pegawai Kanwil XII DJKN Banjarmasin Tambahkan ke favorit (126) | Kutip artikel | Views: 2729
Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar. Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu. Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com All right reserved |