|
HAK ATAS TANAH BARANG MILIK NEGARA Sebagaimana telah kita maklumi, ketentuan pasal 49 ayat 1 UU no.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan diatur lebih lanjut dalam pasal 33 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Barang milik Negara/Daerah, mengharuskan barang-barang milik negara/daerah yang berupa tanah dan dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Adapun teknis dan tata cara pensertifikatan dimaksud akan dilaksanakan dengan payung hukum penjelasan dari pasal 49 ayat 1 tersebut, yaitu Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menetapkan ketentuan pelaksanaan persertifikatan tanah yang dimiliki dan dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab dibidang pertanahan nasional.
Selama ini tanah-tanah milik Negara yang ada pada Kementerian/Lembaga, setifikatnya atas nama Kementerian/Lembaga bersangkutan. Sehingga tanah yang ada berada pada suatu Kementerian dapat dikatakan sebagai milik dari Kementerian tersebut. Implikasinya, sulitnya mutasi tanah dan/atau bangunan antar Kementerian/Lembaga, bahkan apabila dilaksanakan, harus melalui mekanisme hibah atau peminjaman antar Kementerian/Lembaga. Konsekwensi logisnya, muncul adanya Kementerian/Lembaga dengan kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang relative berlebih. Disisi lain, terdapat Kementerian/Lembaga dengan kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang relative kurang, tak jarang harus sewa atau beli dari pihak lain dengan tarif yang tinggi. Pola pengelolaan tanah dan/atau bangunan yang demikian dirasa kurang efektif dan efisien bagi Negara. Paradigma baru pengelolaaan barang milik Negara merubah sistem pengelolaan tanah dan atau bangunan dalam kewenangan Pengelola Barang yang selanjutnya berimplikasi pada sertifikat tanah berubah dari atas nama Kementerian/Lembaga menjadi atas nama Pemerintah RI. Sebagai tanda kewenangan penggunaan tanah oleh suatu Kementerian/Lembaga selanjutnya ditetapkan surat dari Pengelola Barang mengenai status penggunaan tanah. Implikasi berikutnya, dalam hal terjadi mutasi tanah antar Kementerian/Lembaga melalui mekanisme pencabutan surat penetapan status penggunaan Kementerian/Lembaga asal, untuk selanjutnya ditetapkan status pengalihannya oleh Pengelola Barang, tanpa harus merubah sertifikat tanahnya.(Theasury 2/2006). Apakah ketentuan merubah sertifikat suatu keharusan dan secara massal akan diadakan mutasi kepemilikan dari semula atas nama Kementerian/Lembaga menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia ?. Bagaimana dengan adanya fakta dalam praktek , bahwa segala sesuatu yang berurusan dengan yang namanya ‘tanah’ selalu memerlukan ‘energi ekstra’?. Berkaitan dengan tulisan ini, tanah sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang dimaksud bukanlah mengatur tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya satu aspeknya yaitu tanah adalam arti yuridis, yang disebut hak tanah. Pemberian atas hak tentunya melihat status, sejauh manakah hak itu akan diberikan dengan melihat kegunaan dan manfaat dari pemberian hak itu, karena hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. Berdasarkan PP nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah, kepada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah diberikan Hak Pakai dan hak pakai tersebut diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu (pasal 39 dan 45). Dalam kamus hukum karangan Drs. Sudarsono, S.H., M.Si. (Penerbit Rineka Cipta, cetakan keempat, maret 2005), hal 345 Pemerintah (Ind) : Sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik suatu Negara atau bagian-bagiannya ; badan tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti kabinet adalah merupakan sesuatu pemerintah) ; negara atau negeri (sebagai lawan partikelir atau swasta). Adanya fakta sampai saat ini sertifikat-sertifikat hak pakai yang ada diberikan kepada dan atas nama Kementerian/Lembaga tidak akan mengakibatkan kerancuan subyek hak pakai atas tanah tersebut karena tidak akan mengurangi wewenang kepada pemegang haknya (yaitu Pemerintah R.I.) untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. (meskipun sertifikat hak pakainya masih atas nama Kementerian/Lembaga). Oleh karena itu melakukan perubahan sertifikat dari atas nama Kementerian/Lembaga menjadi atas nama Pemerintah R.I. akan memerlukan luapan energi ekstra. Energi ekstra yang dimaksud dapat berupa biaya, waktu atau juga tenaga. Hal ini terjadi dalam praktek riil dan selalu kita alami dalam pengurusan dan penyelesaian mutasi sertifikat hak atas tanah, karena tidak adanya kepastian biaya (cost) yang akan dibebankan untuk melakukan mutasi subyek hukum. Disamping itu tidak adanya kepastian mengenai waktu proses penyelesaian. Kita khawatir, mutasi sertifikat hak pakai dari semula atas nama Kementerian/Lembaga yang diubah menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia akan memerlukan energi ekstra yang ujung-ujungnya dapat menambah beban biaya dan waktu penyelesaian yang tidak menentu. Apabila kita mencoba melakukan refleksi mendalam, kita akan menemukan berbagai persoalan muncul silih berganti berkaitan dengan asset yang dimiliki dan dikuasai pemerintah berupa tanah. Yang pertama karena belum semua BMN tanah didata, belum diketahui sejarah kepemilikan meskipun dikuasai oleh Kementerian/Lembaga. Yang kedua adanya masalah klasik yaitu apabila sudah ada data lengkap, tetapi belum disertifikatkan, karena terbentur berbagai masalah, misalnya dana/biaya, waktu pengurusan/penyelesaian pensertifikatan. Disamping kedua hal tersebut, yang tidak kalah pentingnya adalah tantangan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mau dan mampu berurusan dan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan BMN tanah. Sejujurnya sampai saat ini kebanyakan dari kita, akan kaget dan terhenyak apabila diberi tugas menangani/menyelesaikan masalahan pertanahan. Ketika kita menghadapi atau dihadapkan pada permasalahan yang langsung berhubungan dengan suatu obyek tanah, akan kebingungan darimana harus memulainya. Kita terkejut ketika ada somasi yang mempermasalahkan pemerintah dan berkaitan dengan tanah yang dikuasai pemerintah, kita menjadi heran ketika ada gugatan kepada pemerintah dan berkaitan dengan tanah yang dikuasai pemerntah. Pada saat ini, seperti yang telah kita ketahui, pada tanggal 7 Agustus 2007 diterbitkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2007 sebagai tindak lanjut dari UU nomor 1 tahun 2004 dan PP nomor 6 tahun 2006. Keppres 17 tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara, memerintahkan agar dirumuskan kebijaksanaan dan strategi percepatan inventarisasi, penilaian dan sertifikasi seluruh barang milik negara yang ada di Kementerian/Lembaga. Tim mempunyai masa kerja sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. Diharapkan pasca penertiban BMN, kita mempunyai sistem informasi berbasis BMN tanah yang lengkap, akurat dan mudah diakses, sebagai wujud hasil keluaran pelaksanaan inventarisasi dan penilaian yang telah, sedang dan akan dilaksanakan. Sistem tersebut diharapkan dapat mengatasi rasa keterkejutan, keheranan dan kebingungan untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan masalahan asset BMN berupa tanah. Selanjutnya apabila kita akan melakukan verweer (pembelaan) atau apabila diperlukan melakukan verzet (perlawanan) kepada pihak-pihak yang mempermasalahkan pihak Pemerintah berkaitan dengan BMN tanah, kita sudah mempunyai peluru (data) yang akurat dan mudah ditemukan. Selanjutnya berkaitan dengan amanah penjelasan pasal 49 (ayat 1) UU no.1/2004, bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam rangka menetapkan ketentuan pelaksanaan pensertifikatan tanah yang dimiliki dan dikuasai pemerintah pusat/daerah, dan berdasar Keppres nomor 17 tahun 2007, muncul konsep wacana sebagai berikut : 1. Dengan adanya paradigma baru yang berimplikasi pada sertifikat tanah atas nama Kementerian/Lembaga berubah menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kiranya hal tersebut tidak diberlakukan surut, yaitu Sertifikat tanah yang telah diatasnamakan Kementerian/Lembaga sampai dengan terbit dan ditetapkannya legal framework (misalnya Peraturan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara) tetap dan tidak berubah sepanjang dipergunakan untuk kepentingan pemerintah (sertifikat hak pakai). Legal framework tersebut juga harus mengatur tentang tehnis pengelolaannnya sehingga tidak ada kesulitan dikemudian hari. 2. Sedangkan pensertifikatan tanah-tanah milik Negara dan dikuasai oleh Kementerian/Lembaga yang dilakukan setelah terbit dan ditetapkannya legal framework dimaksud, harus diatasnamakan Pemerintah Republik Indonesia. Batasan seperti ini perlu juga dilakukan dalam rangka efisiensi biaya/anggaran, waktu dan tenaga. 3. Apabila konsep wacana sebagaimana angka 1 dan 2 tidak mungkin dijalankan, dilakukan langkah revolusioner, melakukan perubahan secara massal dengan melakukan konversi terhadap sertifikat hak pakai yang telah diatasnamakan Kementerian/Lembaga menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan seyogyanya dilakukan oleh sebuah Panitia Bersama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat (didaerah). Panitia Bersama tersebut juga harus mencerminkan para pejabat yang peduli dan mempunyai daya kuasa, sehingga proses konversi subyek atas sertifikat hak pakai dimaksud dapat berjalan sesuai yang direncanakan. Akhirnya, apa dan bagaimana penetapan ketentuan pelaksanaan pensertifikatan tanah yang dimiliki dan dikuasai pemerintah pusat/daerah, hanya satu komitmen yang harus kita laksanakan yaitu pengelolaan barang milik negara harus dapat berjalan sesuai yang diharapkan Undang Undang. Semoga kita mampu.! Zaenal Abidin, SH, Sp.N. pegawai Kanwil XII DJKN Banjarmasin Tambahkan ke favorit (137) | Kutip artikel | Views: 2777
Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar. Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu. Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com All right reserved |