|
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan dianugerahkan kepada rakyat Indonesia. Negara diberi hak untuk menguasai dan bukan untuk memiliki kekayaan tersebut. Itulah yang tersirat dalam pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. Hak menguasai dimaksud memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur pengelolaannya atas kekayaan yang terkandung dalam bumi, air dan sumber daya alam. Fungsi sebagai pengatur atau regulator diperlukan, agar kekayaan negara tersebut dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian hak mengatur oleh negara tersebut merupakan hak publik, sehingga bersifat eklusif, artinya hak ituhanya dapat dimiliki oleh negara dan tidak dapat dimiliki oleh pihak-pihak lain.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, yang meliputi produksi kayu, batu bara, minyak bumi dan gas alam, emas, perak dan juga mineral tambang lainnya. Semestinya, dengan banyaknya sumber daya alam sebagai kekayaan negara yang sudah dieksploitasi dan potensinya yang melimpah, mampu meningkatkan kesejahteraan dan membawa kemakmuran bagi segenap rakyat Indonesia. Namun, ironisnya meskipun kekayaan negara yang ada di perut bumi pulau ini sudah banyak dikuras, nasib sebagian rakyatnya masih memelas. Lalu, kemanakah manfaat bagi rakyat dari kekayaan negara yang sudah dikuras dari perut bumi Indonesia ini ? Selama ini pengelolaan kekayaan negara terutama dalam lingkup domein publik (bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya) di republik ini diatur dalam peraturan perundangan yang beragam dan bersifat sektoral. Undang-undang sektoral pertama yang diterbitkan adalah UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria. Kemudian muncul Undang-Undang Pertambangan minyak dan Gas Bumi (UU 44 Prp/1960), Pertambangan Umum (UU 11/1967), Kehutanan (UU 5/1967), Pengairan (UU 11/1974) dan Perikanan (UU.9/1985). Disamping itu untuk mengatasi masalah kelestarian hidup dan kerusakan sumber daya alam hayati diterbitkan peraturan tentang lingkungan hidup no 4/1982. Dari berbagai macam ragam undang undang yang bersifat sektoral tersebut, faktanya sampai saat ini ketimpangan, ketidakadilan ekonomi masih terjadi, dan sementara pemanfaatan dan eksploitasi kekayaan alam di Indonesia semakin menjadi-jadi. Sektor pajak yang dimungkinkan dapat diperoleh dari berbagai kegiatan eksploitasi tersebut belum sesuai yang diharapkan karena ragamnya aturan yang mewadahi. Oleh karena itu berangkat dari berbagai persoalan yang diwadahi aturan hukum yang bersifat sektoral tersebut, perlu adanya peraturan perundangan yang merumuskan prinsip-prinsip pokok guna mensinkronkan kebijakan antarsektor, antarfungsi (fungsi ekonomi, sosial, ekologi), dan yang terpenting adalah sinkronisasi kebijakan sektor dan fiskal. Pengelolaan kekayaan negara dengan fungsi negara sebagai regulator, pada saat ini belum ada ”greget” untuk dilaksanakan seperti yang diharapkan. Buktinya kita bisa menyaksikan beberapa waktu lalu, misalnya dalam kasus Buyat yang dapat membuat rasa keadilan kita terusik, karena disekitar perusahaan yang mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia yang berupa emas, warga setempat menderita bahkan sampai ada yang mati karena kekurangan gizi. Perusahaan tambang emas yang besar bisa dengan tenang dan nyaman beroperasi, sementara warga disekitarnya bermukim ditempat yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Bagaimana bisa kebutuhan hakiki manusia berupa air bersih sulit dipenuhi, sementara perusahaan besar yangmengeksploitasi emas beroperasi besar-besaran dengan memperoleh keuntungan yang berlimpah ruah. Ini tidak cukup berhenti pada abstrak kesejahteraan rakyat, tetapi lebih lagi adalah soal kesejahteraan masyarakat setempat yang kasat mata. Kita juga ”mengelus dada”, sangat ironis, Singapura negara tetangga kita telah mengeduk secara besar-besaran pasir laut kita untuk tujuan memperluas wilayah negaranya. Diatas wilayah perluasan baru hasil reklamasi dari pasir Indonesia tersebut didirikan pusat bisnis dan pertokoan, apartemen dan juga resor. Pembangunan fisik yang menggunakan bahan baku utamanya pasir itu selanjutnya disewa atau dibeli kembali oleh orang-orang Indonesia yang berduit dengan harga mahal. Kita tahu, akibat dari pengedukan pasir besar-besaran, Indonesia berpotensi kehilangan pulau-pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Tanpa harus bersusah payah mencari sebabnya, tidak lain karena pengelolaan kekayaan negara belum memberi manfaat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Persoalan tersebut menjadi persoalan kita, agenda pembangunan berkelanjutan antara lain mengharuskan setiap kegiatan pembangunan harus memperhatikan dimensi ekonomi, kemakmuran, dimensi lingkungan dan juga dimensi sosial budaya. Dengan kata lain persoalan kesejahteraan, kesehatan dan ketidak adilan tidak bisa diabaikan dan dilepaskan begitu saja dari kegiatan pembangunan apapun, dimanapun termasuk eksploitasi kekayaan alam Indonesia. Harus diakui, rasa pilu kasus Buyat dan ironi reklamasi pasir laut serta ironi-ironi lainnya adalah buah dari kebijaksanaan pengelolaan kekayaan negara kita. Maka agar jangan sampai rasa pilu terulang dimasa-masa yang akan datang ditempat lain di Republik ini, hal yang penting dan mendesak dicermati adalah bagaimana kita belajar dari kasus-kasus tadi. Oleh karena seriusnya masalah yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara tersebut, seyogianya ada dasar hukum yang jelas dan mampu mensinkronisasikan kebijakan dan peraturan perundangan yang selama ini masih bersifat sektoral (misalnya, hanya menyangkut agraria, pertambangan, kehutanan, pengairan, perikanan dan lain-lain sektor) dan yang memungkinkan pemerintah dan pihak –pihak terkait dapat mengatasi masalah ketidak adilan ekonomi dalam mengelola kekayaan negara kita. Dengan payung hukum peraturan perundang-undangan Pengelolaan Kekayaan Negara nantinya diharapkan, rakyat khususnya masyarakat setempat bisa ikut menikmati hasil kekayaan Indonesia yang bersumber dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan dieksploitasi disekitar tempat tinggalnya. Meskipun pasal 33 UUD 1945 mengatakan bahwa kekayaan alam (bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya) dikuasai negara, hal ini tidak berarti masyarakat setempat tidak memungkinkan untuk ikut menikmati hasil kekayaan alam tersebut. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat setempat hanya menonton dari luar pagar suatu perusahaan, betapa menggiurkan kekayaan alam Indonesia itu didalam sana. Kalau demikian yang kita harapkan, quo vadis Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara ?? Tambahkan ke favorit (160) | Kutip artikel | Views: 3683
Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar. Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu. Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com All right reserved |