|
Selayang Pandang Kantor Wilayah XII DJKN Banjarmasin Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banjarmasin merupakan kantor baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 135/PMK.01/2006 tanggal 28 Desember 2006, memiliki tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan barang milik/kekayaan negara, piutang negara dan lelang yang berada di wilayah Propinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1046/KMK.01/UP.11/2006 Tanggal 28 Desember 2006 telah diangkat Saudara Drs. Pardiman. M.Si NIP. 060043034 sebagai Kepala Kantor Wilayah XII DJKN Banjarmasin dan telah dilantik oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta.
Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banjarmasin mulai operasional terhitung sejak tanggal 1 Pebruari 2007 dan masih bergabung sementara menjadi satu dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin, di Jalan Hasan Basri No.8 RT.42 Kayu Tangi, Banjarmasin, dengan memanfaatkan tenaga/SDM dari KPKNL Banjarmasin dan tenaga perbantuan yang sudah lolos butuh dari lingkup Kanwil XVIII Ditjen Perbendaharaan Banjarmasin. Dan terhitung tanggal 1 Mei 2007 Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banjarmasin sudah menempati kantor sendiri, dengan alamat Jalan Ahmad Yani KM.29,5 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang sebelumnya merupakan gedung kantor KAR (Kantor Akuntansi Regional) asset dari Ditjen Perbendaharaan Kanwil XVIII Banjarmasin. Mari kita lihat sejenak ke belakang, bagaimana sejarah pembentukan Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banjarmasin ini. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan keempat Perpres Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Unit Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.01/2006 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, telah dibentuk Unit Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dimaksud mempunyai tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang, dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, tugas-tugas seperti penyelesaian mengenai usul penghapusan, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan atau hal-hal lain terkait dengan pengelolaan barang milik negara, termasuk masalah-masalah yang berhubungan dengan kekayaan negara lainnya, piutang dan lelang dari departemen/lembaga selanjutnya ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, maka dibentuk kantor-kantor instansi vertikal di daerah, untuk tahun 2007 telah dibentuk Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banjarmasin, KPKNL Pangkalan Bun dan dan untuk rencana tahun 2008 akan dibuka KPKNL Barabai, yang antara lain bertugas dalam rangka penyelesaian permalahan terkait dengan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, piutang negara dan lelang yang berada di daerah sesuai wilayah kerja masing-masing. Dengan demikian sampai saat ini Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banjarmasin membawahi 3 (tiga) kantor vertikal di daerah, yaitu KPKNL Banjarmasin, KPKNL Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun. Tambahkan ke favorit (82) | Kutip artikel | Views: 1471
Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar. Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu. Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com All right reserved |