|
Rencana Strategis Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banjarmasin Tahun 2005 s.d. 2009 Rencana Strategis (Renstra) Kantor Wilayah XII DJKN Banjarmasin tahun 2005 - 2009 merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun yaitu tahun 2005 – 2009 secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Dalam Renstra ini memuat visi, misi, lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, faktor yang merupakan kunci keberhasilan, tujuan, sasaran, cara untuk mencapai tujuan dan sasaran serta kebijakan yang mendasari dilaksanakannya program dan kegiatan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan pada dasarnya merupakan penjabaran dari tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah XII DJKN Banjarmasin sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 135/PMK.01/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Dalam Renstra ini telah ditetapkan visi Kantor Wilayah XII DJKN Banjarmasin, yaitu : “Menjadi Pengelola Kekayaan Negara, piutang negara dan lelang yang bertanggung jawab untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat dalam wilayah Propinsi Kalimantan Selatan dan Propinsi Kalimantan Tengah”. Untuk mewujudkan visi tersebut, perlu merumuskan tugas dan tanggung jawab seluruh jajaran Kantor Wilayah XII DJKN Banjarmasin sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, yang dijabarkan ke dalam Misi Kantor Wilayah XII DJKN Banjarmasin. Misi untuk mewujudkan Visi Kantow Wilayah XII DJKN Banjarmasin meliputi upaya : 1. Mewujudkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan kekayaan negara 2. Mengamankan kekayaan negara melalui pembangunan sistem komputerisasi, pembuatan bukti kepemilikan dan monitoring kekayaan negara. 3. Menyediakan sistem informasi kekayaan negara. 4. Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel. 5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan bersaing sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Visi dan misi tersebut telah dijabarkan ke dalam Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Program Kantor Wilayah XII DJKN Banjarmasin sehingga diharapkan setiap aktivitas yang dilakukan bermuara pada pencapaian visi dan misi tersebut. Adapun Kantor Wilayah XII DJKN Banjarmasin dalam mendukung Visi Misi mempunyai tujuan : (1) terwujudnya pengelolaan kekayaan negara yang efektif dan efisien, (2) terwujudnya sistem komputerisasi pembuatan bukti kepemilikan dan monitoring kekayaan negara guna mengamankan kekayaan negara, (3) Tersedianya informasi jumlah dan nilai riil kekayaan negara, (4) Mewujudkan pengurusan piutang negara yang efisien dan efektif, dan (5) Mewujudkan pelayanan lelang yang efisien dan efektif. Sedangkan sasarannya meliputi : (1) Meningkatnya capacity building, (2) terselenggaranya tertib administrasi kekayaan negara, (3) terinformasikannya jumlah dan nilai riil kekayaan negara, (4) meningkatnya kualitas pengurusan piutang negara, dan (5) meningkatnya kualitas pelayanan lelang. Dan strategi yang ditempuh meliputi : (1) Meningkatkan kualitas SDM di bidang pengelolaan kekayaan negara, (2) Meningkatkan dukungan sarana dan prasarana, (3) Menyelenggarakan penatausahaan BMN, (4) Menyelenggarakan penetapan penggunaan, dan pengalihan status pengguna BMN, (5) Menyelenggarakan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN, (6) Menyelenggarakan penilaian BMN, (7) Menyusun administrasi kekayaan negara secara tertib dan berkesinambungan, (8) Menyelenggarakan inventarisasi dan optimalisasi nilai kekayaan negara, (9) Menyempurnakan sistem dan prosedur pengurusan piutang negara. (10) Meningkatkan kualitas SDM di bidang piutang negara, (11) Menyempurnakan sistem dan prosedur pelayanan lelang, (12) Meningkatkan kualitas SDM di bidang lelang. Dari tujuan, sasaran dan strategi yang telah ditetapkan tersebut, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah menetapkan cara pencapaiannya melalui kebijakan dan program. Kebijakan yang telah ditetapkan meliputi : (1) peningkatan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilian, piutang negara dan lelang, (2) peningkatan prasarana fisik, (3) penciptaan tertib administrasi penggunaan, dan pemanfaatan barang milik negara, (4) penciptaan tertib administrasi penilaian barang milik negara, (5) pengadministrasian kekayaan negara secara tertib dan berkesinambungan, (6) penciptaan tertib administrasi inventarisasi dan optimalisasi, (7) pelaksanaan efektifitas pelayanan publik dalam proses pengurusan piutang negara, (8) optimalisasi pengurusan piutang negara, (9) mewujudkan pemahaman yang benar atas pengurusan piutang negara, (10) mendorong terciptanya SDM yang memiliki kompetensi di bidang piutang negara, (11) mewujudkan lelang sebagai salah satu instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, (12) mewujudkan pemahaman yang benar atas pelayanan lelang oleh seluruh stakeholder (13) pengisian SDM yang kompeten di bidang lelang. Kebijakan tersebut di atas didukung dengan program – program sebagai berikut : (1) meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dibidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang, (2) mengusulkan pegawai untuk mengikuti diklat-diklat teknis, (3) menyelenggarakan penempatan dan redistribusi pegawai, (4) menyelenggarakan peningkatan motivasi dan etos kerja sumber daya manusia, (5) membangun gedung kantor, (6) mengadakan AC dan komputer, (7) menyelenggarakan pelaporan penilaian kekayaan negara, (8) menyelenggarakan inventarisasi/pendataan barang milik negara yang digunakan dan dimanfaatkan, (9) menyusun data base barang milik negara yang berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah/bangunan yang bernilai ekonomis tinggi, (10) mengamankan administrasi barang milik negara, (11) mengamankan fisik barang milik negara dalam bentuk pemeliharaan, (12) menertibkan penggunaan barang milik negara dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, (13) melaksanakan sewa tanah dan/atau bangunan, (14) melaksanakan kerja sama pemanfaatan tanah dan/atau bangunan, (15) melakukan penilaian barang milik negara, (16) menyajikan laporan kekayaan negara, (17) menyelenggarakan inventarisasi kekayaan negara potensial, (18) meningkatkan kepercayaan penyerah piutang, (19) meningkatkan pelayanan publik, (20) meningkatkan penyelesaian pengurusan piutang negara, (21) menyusun penetapan target pengurusan piutang negara dan lelang, (22) menyusun rencana sosialisasi berbagai kebijakan dalam rangka penggalian potensi pengurusan piutang negara dan lelang, (23) melaksanakan pembinaan pejabat lelang Kebijakan Peningkatan Mutu Kinerja Kanwil XII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banjarmasin 1. Kantor-kantor dalam lingkungan Kanwil XII DJKN Banjarmasin sebagai pengelola kekayaan Negara yang professional mengutamakan penyelesaian pekerjaan cepat, akurat, murah, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud pelayanan yang bermutu kepada masyarakat maupun Pimpinan. 2. Pimpinan dan seluruh pegawai jajaran Kanwil XII DJKN Banjarmasin memiliki komitmen yang tinggi dan secara konsisten meningkatkan kinerja dengan motto “Hari ini harus lebih baik dari kemarin”. 3. Peningkatan kinerja merupakan cita-cita untuk menjadikan Kanwil XII DJKN Banjarmasin sebagai Barometer Pengelolaan Kekayaan Negara di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.1 Tahun 2004, Undang-Undang No.49 Prp Tahun 1960, Vendu Reglement (Staatsblad 1908 : 189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 940 : 56), Vendu Instructie (Staatsblad 1908 : 190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930 : 85) dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006. 4. Peningkatan kinerja merupakan tanggung jawab kita bersama, oleh karena itu Pimpinan Kanwil XII DJKN Banjarmasin sangat memperhatikan peningkatan professional Sumber Daya Manusia melalui pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan serta Gugus Kendali Mutu yang berkesinambungan baik dalam kelompok kecil maupun besar, sehingga tercipta suasana “Tiada hari tanpa Gugus Kendali Mutu” di kantor-kantor dalam wilayah Kanwil XII DJKN Banjarmasin. 5. Pemahaman Peningkatan Kinerja oleh seluruh pegawai dicapai secara gradual dan terus menerus untuk menjamin terciptanya kontinuitas peningkatan mutu kinerja yang efektif dan efisien.
|