|
|
|
|
PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA DAN OPTIMALISASI DALAM PERENCANAAN |
|
Ditulis Oleh Kanwil XII Banjarmasin
|
|
PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA DAN OPTIMALISASI DALAM PERENCANAAN K alimat diatas bagi keluarga besar kita, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara relatif “aneh” kalau tidak boleh menyatakan sebagai hal “nganeh-anehi” untuk dinyatakan, khususnya dalam pelaksanaan tugas pekerjaan sehari-hari. Karena secara tersurat dan fakta telah membuktikan bahwa pelaksanaan Penertiban Barang Milik Negara telah berjalan sesuai Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara. Suatu gambaran riil pada tahun 2007 telah optimal dilaksanakan penertiban barang milik negara diseluruh Republik ini dengan prioritas pertama meliputi barang milik negara yang ada di Departemen Keuangan. Sebagai upaya melaksanakan Keputusan Presiden tersebut Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat nomor 333/MK.06/2007 tanggal 9 Nopember 2007 hal Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dengan harapan penertiban barang milik negara di K/L dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Lalu…, apa masih ada yang (perlu) direncanakan ?. Menjadi yang pertama komentar | Tambahkan ke favorit (126) | Kutip artikel | Views: 2717 |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Hak Atas Tanah Barang Milik Negara |
|
Ditulis Oleh Kanwil XII
|
|
HAK ATAS TANAH BARANG MILIK NEGARA Sebagaimana telah kita maklumi, ketentuan pasal 49 ayat 1 UU no.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan diatur lebih lanjut dalam pasal 33 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Barang milik Negara/Daerah, mengharuskan barang-barang milik negara/daerah yang berupa tanah dan dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Adapun teknis dan tata cara pensertifikatan dimaksud akan dilaksanakan dengan payung hukum penjelasan dari pasal 49 ayat 1 tersebut, yaitu Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menetapkan ketentuan pelaksanaan persertifikatan tanah yang dimiliki dan dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab dibidang pertanahan nasional. Menjadi yang pertama komentar | Tambahkan ke favorit (136) | Kutip artikel | Views: 2764 |
|
Selengkapnya...
|
|
|
PENATAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) YANG TERTIB DAN AKUNTABEL |
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
PENATAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) YANG TERTIB DAN AKUNTABEL SESUAI KAIDAH-KAIDAH GOOD GOVERNANCE (DALAM KERANGKA HUKUM PP NO.6/2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH) Perubahan paradigma baru pengelolaan barang milik negara / aset negara yang ditandai dengan keluarkannya PP No. 6 /2006 yang merupakan peraturan turunan UU No. 1 /2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah memunculkan optimisme baru best practices dalam penataan dan pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan kedepannya. Pengelolaan aset negara yang professional dan modern dengan mengedepankan good governance di satu sisi diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan negara dari masyarakat / stake-holder. Menjadi yang pertama komentar | Tambahkan ke favorit (127) | Kutip artikel | Views: 4596 |
|
Selengkapnya...
|
|
|
LANDASAN PEMAHAMAN TERHADAP LKPP |
|
Ditulis Oleh Kanwil XII
|
|
LANDASAN PEMAHAMAN TERHADAP LKPP, SABMN DALAM KAITANNYA DENGAN PELAKSANAAN Inventarisasi dan Penilaian BMN di Wilayah KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TENGAH Mencermati adanya pernyataan disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2006, yang salah satunya dikarenakan oleh rendahnya nilai kekayaan negara dibandingkan dengan kewajiban pemerintah yang tercermin dalam Neraca Pemerintah Pusat, pemerintah merasa perlu untuk lebih memperhatikan terhadap kebenaran laporan barang milik negara (BMN). Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang melakukan penghimpunan atas laporan BMN yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang melalui suatu mekanisme pelaporan BMN secara berjenjang yang dimulai dari Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang. Komentar (1) | Tambahkan ke favorit (138) | Kutip artikel | Views: 3571 |
|
Selengkapnya...
|
|
|
QUO VADIS RUU PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA |
|
Ditulis Oleh Zaenal Abidin, SH, Sp.N. (Kepala Seksi PKN I)
|
|
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan dianugerahkan kepada rakyat Indonesia. Negara diberi hak untuk menguasai dan bukan untuk memiliki kekayaan tersebut. Itulah yang tersirat dalam pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. Hak menguasai dimaksud memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur pengelolaannya atas kekayaan yang terkandung dalam bumi, air dan sumber daya alam. Fungsi sebagai pengatur atau regulator diperlukan, agar kekayaan negara tersebut dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian hak mengatur oleh negara tersebut merupakan hak publik, sehingga bersifat eklusif, artinya hak ituhanya dapat dimiliki oleh negara dan tidak dapat dimiliki oleh pihak-pihak lain. Komentar (1) | Tambahkan ke favorit (160) | Kutip artikel | Views: 3672 |
|
Selengkapnya...
|
|
| | |
|
|
|
|