Home
Saturday, 04 September 2010
 
 
Main Menu
Home
Topik Favorit
Tentang Kanwil XII
Struktur Organisasi
Kantor Operasional
Rencana Strategis
Forum Diskusi
Galeri
Links
E-Mail
Download
Hubungi kami
Pencarian
Buku Tamu
Peraturan-Peraturan
Tentang Website
Administrator
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Kalender Kegiatan
« < August 2010 > »
S M T W T F S
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31 1 2 3 4
« < September 2010 > »
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
Jadwal Kegiatan
No events
PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA DAN OPTIMALISASI DALAM PERENCANAAN
Ditulis Oleh Kanwil XII Banjarmasin   

PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA

DAN OPTIMALISASI DALAM PERENCANAAN

K alimat diatas bagi keluarga besar kita, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara relatif “aneh” kalau tidak boleh menyatakan sebagai hal “nganeh-anehi” untuk dinyatakan, khususnya dalam pelaksanaan tugas pekerjaan sehari-hari. Karena secara tersurat dan fakta telah membuktikan bahwa pelaksanaan Penertiban Barang Milik Negara telah berjalan sesuai Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara. Suatu gambaran riil pada tahun 2007 telah optimal dilaksanakan penertiban barang milik negara diseluruh Republik ini dengan prioritas pertama meliputi barang milik negara yang ada di Departemen Keuangan.  Sebagai upaya melaksanakan Keputusan Presiden tersebut Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat nomor 333/MK.06/2007 tanggal 9 Nopember 2007 hal Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dengan harapan penertiban barang milik negara di K/L dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Lalu…, apa masih ada yang (perlu) direncanakan ?.

 

Menjadi yang pertama komentar | Tambahkan ke favorit (126) | Kutip artikel | Views: 2717

Selengkapnya...
 
Hak Atas Tanah Barang Milik Negara
Ditulis Oleh Kanwil XII   

 

HAK ATAS TANAH

BARANG MILIK NEGARA

 
Sebagaimana telah kita maklumi, ketentuan pasal 49 ayat 1 UU no.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan diatur lebih lanjut dalam pasal 33 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Barang milik Negara/Daerah, mengharuskan barang-barang milik negara/daerah yang berupa tanah dan dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Adapun teknis dan tata cara pensertifikatan dimaksud akan dilaksanakan  dengan payung hukum penjelasan dari pasal 49 ayat 1 tersebut, yaitu  Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menetapkan ketentuan pelaksanaan persertifikatan tanah yang dimiliki dan dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab dibidang pertanahan nasional.

Menjadi yang pertama komentar | Tambahkan ke favorit (136) | Kutip artikel | Views: 2764

Selengkapnya...
 
PENATAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
Ditulis Oleh Administrator   

PENATAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) YANG TERTIB DAN AKUNTABEL SESUAI KAIDAH-KAIDAH GOOD GOVERNANCE

(DALAM KERANGKA HUKUM PP NO.6/2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH)

 

Perubahan paradigma baru pengelolaan barang milik negara / aset negara yang ditandai dengan keluarkannya PP No. 6 /2006 yang merupakan peraturan turunan UU No. 1 /2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah  memunculkan optimisme baru best practices dalam penataan dan pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan kedepannya. Pengelolaan aset negara yang professional dan modern dengan mengedepankan good governance di satu sisi diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan negara dari masyarakat / stake-holder.

Menjadi yang pertama komentar | Tambahkan ke favorit (127) | Kutip artikel | Views: 4596

Selengkapnya...
 
LANDASAN PEMAHAMAN TERHADAP LKPP
Ditulis Oleh Kanwil XII   

LANDASAN PEMAHAMAN TERHADAP LKPP,  SABMN DALAM KAITANNYA

DENGAN PELAKSANAAN Inventarisasi dan Penilaian BMN

di Wilayah KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TENGAH

 

Mencermati adanya pernyataan disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2006, yang salah satunya dikarenakan oleh rendahnya nilai kekayaan negara dibandingkan dengan kewajiban pemerintah yang tercermin dalam Neraca Pemerintah Pusat, pemerintah merasa perlu untuk lebih memperhatikan terhadap kebenaran laporan barang milik negara (BMN). Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang melakukan penghimpunan atas laporan BMN yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang melalui suatu mekanisme pelaporan BMN secara berjenjang yang dimulai dari Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang.

 

Komentar (1) | Tambahkan ke favorit (138) | Kutip artikel | Views: 3571

Selengkapnya...
 
QUO VADIS RUU PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA
Ditulis Oleh Zaenal Abidin, SH, Sp.N. (Kepala Seksi PKN I)   

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan dianugerahkan kepada rakyat Indonesia. Negara diberi hak untuk menguasai dan bukan untuk memiliki kekayaan tersebut. Itulah yang tersirat dalam pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. Hak menguasai dimaksud memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur pengelolaannya atas kekayaan yang terkandung dalam bumi, air dan sumber daya alam. Fungsi sebagai pengatur atau regulator diperlukan, agar kekayaan negara tersebut dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian hak mengatur oleh negara tersebut merupakan hak publik, sehingga bersifat eklusif, artinya hak ituhanya dapat dimiliki oleh negara dan tidak dapat dimiliki oleh pihak-pihak lain.

Komentar (1) | Tambahkan ke favorit (160) | Kutip artikel | Views: 3672

Selengkapnya...
 
Info Beasiswa

The fellowship, offered by the POSCO TJ Park Foundation, covers full tuitions for up to 4 semesters at GSIS-SNU and monthly living stipends for two years in Korea.

Selengkapnya...
 
Layanan Unggulan

 Standar Operasional Prosedur  (SOP) Lelang (Bagan Alur , Janji Layanan , Syarat Administrasi , Syarat Administrasi (lanjutan1) , Syarat Administrasi (lanjutan2) )

 Standar Operasional Prosedur  (SOP) Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan Bangunan  ( Bagan Alur , Janji Layanan )

 Standar Operasional Prosedur  (SOP) Pelayanan Penilaian Dalam Rangka Rekomendasi Pemindahtanganan BMN (Bagan Alur , Janji Layanan )

 Standar Operasional Prosedur  (SOP) Pelayanan Permohonan Keringanan pada Kanwil. (Bagan Alur , Janji Layanan )

 Standar Operasional Prosedur  (SOP) Pelayanan Permohonan penarikan pengurusan Piutang Negara. (Bagan Alur , Janji Layanan )

 Standar Operasional Prosedur  (SOP) Permohonan Keringanan Utang Pada KPKNL. (Bagan Alur , Janji Layanan )

 
Polls
Website ini menurut anda ....
 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini18
mod_vvisit_counterKemarin177
mod_vvisit_counterMinggu ini601
mod_vvisit_counterBulan ini601
mod_vvisit_counterTotal135060
Who's Online
Saat ini ada 1 tamu online